Kedepankan `Presumption of Innocence` Terkait Penetapan Tersangka Keuchik Keude Bakongan, Kebenaran Seluruh Bukti Harus Diuji di Pengadilan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Keputusan tim penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) meningkatkan proses pengusutan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 Gampong Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka terhadap oknum keuchik gampong setempat inisial LH bersama mantan bendahara inisial RY, direspon serius oleh tim kuasa hukum kedua tersangka dari Law Office “Nasir Selian & Partners”.

Tim kuasa hukum meminta kepada semua pihak agar tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terkait penetapan status tersangka LH dan RY yang diduga tersandung dalam perkara penyelewenangan dana desa Gampong Keude Bakongan.

Bacaan Lainnya

“Penetapan status tersangka terhadap klien kami LH dan RY harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah, karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan melalui vonisnya yang menyatakan klien kami tersebut terbukti bersalah secara hukum,” kata Muhammad Nasir S.H, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum LH dan RY dalam siaran pers kepada TheTapaktuanPost, Sabtu (4/9/2021).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebutkan Cabjari Bakongan telah menetapkan status tersangka terhadap Keuchik Gampong Keude Bakongan berinisial LH dan Mantan Bendahara Gampong Keude Bakongan berinisial RY yang dilansir sejumlah media massa cetak dan online Jumat (3/9/2021) kemaren.

Pihaknya, sambung Muhammad Nasir, membenarkan bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) telah menetapkan status tersangka terhadap kliennya yaitu LH dan RY tersebut. Ia juga mengakui bahwa pada saat penetapan status tersangka dan pemeriksaan BAP di Cabjari Bakongan ikut didampangi oleh Tim Kuasa Hukum.

Penetapan status tersangka tersebut terkait dengan Pagu Anggaran Gampong Keude Bakongan Tahun 2019 sebesar Rp.1.034.952.946, yang diduga dikelola tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG dan APBG-P, sehingga ditemukan kerugian negara sesuai Lapoaran Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.261.000.000.

Atas dugaan penyelewengan anggaran itu, Muhammad Nasir membenarkan klien mereka di sangkakan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Muhammad Nasir, seluruh bukti-bukti dugaan penyelewenangan dana desa yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik Cabjari Bakongan tersebut harus diuji kebenarannya terlebih dahulu di forum yang independen yaitu pengadilan.

“Forum pengadilan selaku forum independent untuk mencari keadilan dan kebenaran itulah, seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi harus memberikan keterangan dibawah sumpah, jadi oleh karena itu jangan terlalu dini menjustifikasi bahwa klien kami LH dan RY seolah-olah telah terbukti bersalah. Tolong beri kesempatan kepada klien kami untuk menyampaikan fakta dan data-data konkrit bagian dari hak pembelaan diri mereka,” tegas Muhammad Nasir.

Karena itu, pihaknya dari Tim Kuasa Hukum LH dan RY mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Gampong Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan untuk tetap bersikap tenang dan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang belum pasti kebenarannya karena institusi yang berwenang menentukan benar atau salah itu adalah di forum pengadilan.

“Kami juga mengharapkan kepada seluruh aparat Gampong Keude Bakongan untuk tetap bekerja melayani masyarakat seperti biasa sesuai dengan tugasnya masing-masing,” pungkas Muhammad Nasir.

Pos terkait