Korupsi Dana Desa, Keuchik Keude Bakongan Ditetapkan Tersangka

TheTapaktuanPost | Bakongan. Tim penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan (Cabjari Bakongan) menetapkan status tersangka terhadap Keuchik Gampong Keude Bakongan, inisial LH bersama RY selaku mantan bendahara gampong setempat.

LH yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas), bersama RY diduga tersandung dalam perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Gampong Keude Bakongan Tahun Anggaran 2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabjari Bakongan Mohamad Rizky, S.H, mengatakan, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, akhirnya tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 tersebut.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial LH selaku Keuchik Keude Bakongan dan RY selaku mantan Bendahara Keude Bakongan,” kata Mohamad Rizky, S.H, kepada wartawan Jumat (3/9/2021).

Mohamad Rizky menjelaskan pada tahun anggaran 2019, terdapat pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp. 1.034.952.946.

Kedua tersangka yakni keuchik dan mantan bendahara telah mempergunakan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG/APBG-P.

Celakanya lagi, realisasi anggaran itu diduga juga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB.

“Hasil penyidikan, maka menjadi temuan, diantaranya anggaran untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan alias fiktif yakni kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, sambung Rizky, dengan jabatannya itu kedua tersangka juga di duga mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

Mohamad Rizky mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah dihitung kerugian keuangan negara yang di taksir mencapai Rp. 261.000.000.

“Angka itu tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan fisik dari Ahli Fisik Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Aceh Selatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizky menyatakan dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya.

Pos terkait