TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Aparat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap, SY (52) seorang bandar besar narkoba jenis ganja. Penangkapan tersangka hasil pengembangan kasus dari tersangka yang sebelumnya lebih dulu telah ditangkap itu berlangsung di depan Masjid Pusaka, Desa Kedai Susoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (15/7/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
“Tersangka di ciduk saat sedang mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (15/7/2024) malam.
Sebelumnya pada Rabu (10/7/2024) lalu tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan lebih dulu telah menangkap tersangka narkoba inisial HD, di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan. Pasca diringkus, polisi terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus lebih mendalam untuk pengungkapan kasus narkoba itu.
Dari hasil interogasi secara mendalam dan meraton, akhirnya dari tersangka HD polisi berhasil memperoleh informasi bahwa ada tersangka SY yaitu bandar besar yang bertindak sebagai pemasok barang haram itu masih bebas berkeliaran.
“Tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat ke Kecamatan Susoh, Abdya untuk menangkap tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian.
Saat digeledah, dari tersangka SY berhasil ditemukan barang bukti 4 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.200 gram.
“Empat bungkus barang bukti itu masing-masing 1 bungkus besar Narkotika jenis ganja disimpan dalam box tempat duduk sepeda motor dan 3 bungkus lagi disimpan dalam piber dibelakang rumahnya,” ungkap Iptu Narsyah.
Selain Narkotika jenis Ganja, dari terduga pelaku SY turut diamankan sebagai barang bukti sebuah HP, 1 unit Sepeda Motor Honda Scopy, Sebuah Piber dan sebuah timbangan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini terduga pelaku SY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Narsyah.