TheTapaktuanPost | Samadua. Seorang pemuda diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kecamatan Samadua, inisial IY (25), diringkus tim opsnal satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan, Kamis (22/2/2024) sekira pukul 01.45 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto S.IK melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, mengatakan, IY yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 5 paket berisikan sabu berat brutto 4,10 Gram.
Selain sabu, turut juga diamankan barang bukti lainnya yaitu 2 kaca Pyrex, 5 sendok terbuat dari pipet, 1 pcs plastik bening, 1 pcs plastik paket kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 unit HP merk Poco warna biru.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pengusutan kasus lebih lanjut,” kata AKP Adam Sugiarto.
Pengungkapan kasus ini, kata AKP Adam, berawal dari penangkapan seorang laki – laki sebelumnya berinisial ZH juga warga Samadua.
“Dari ZH petugas mengantongi identitas terlapor IY. Sekira pukul 01.45 WIB petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IY yang berada didepan rumahnya di Desa Arafah, Kecamatan Samadua sedang menunggu jemputan ZH,” ungkap AKP Adam.
Dari penangkapan IY, lanjut AKP Adam, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dan setelah ditanyakan tentang izin kepemilikan dan menguasai, IY mengaku tidak punya izin.
Selanjutnya petugas mengamankan IY dan melakukan penyitaan barang bukti. Kemudian membawanya ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka IY dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” sebut AKP Adam.
Langkah hukum ini, kata AKP Adam, bagian dari wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram. Disamping melaksanakan tugas rutinnya dalam Harkamtibmas dan menjaga situasi Kamtibmas pasca pemungutan suara Pemilu 2024, Polri khususnya Polres Aceh Selatan dan jajaran Polsek berkomitmen kuat dalam menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram narkotika.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Selatan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tegas AKP Adam.