TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengajak pimpinan dan seluruh anggota dewan ikutserta menyukseskan program vaksinasi sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Seruan ini disampaikan saat membacakan pidato pada pembukaan Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan tentang Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Tentang APBK-P Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II Gedung DPRK, Tapaktuan, Senin (13/9/2021) siang.
“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota dewan bersama-sama menyukseskan program vaksinasi untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19,” kata Tgk. Amran.
Sebagai ikhtiar menekan lonjakan kasus Covid-19, ujar bupati, tentu seluruh pihak tidak ingin sampai ada anggota DPRK Aceh Selatan yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi bahkan dosis pertama sekalipun.
“Tentu kita semua berharap hal ini jangan sampai terjadi, karena akan menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat kita,” ucap Tgk. Amran.
Justru sebaliknya, kata bupati, sebagai anggota dewan terhormat kiranya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di daerah pemilihan atau kecamatannya masing-masing.
“Kami meyakini, dengan penyampaian yang baik dari masing-masing anggota dewan kepada masyarakat di daerah pemilihannya mengenai vaksinasi Covid-19, akan mendorong masyarakat untuk mendapatkan vaksin, sekaligus menjadi penangkal bagi berita Hoax dan pemahaman yang salah mengenai vaksinasi,” ucap Tgk. Amran.
Pada kesempatan ini, Tgk. Amran menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang telah melaksanakan rapat badan musyawarah dan telah memutuskan jadwal pelaksanaan rapat pembahasan dan persetujuan rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Selatan Tahun 2021.
Bupati berharap, rancangan Qanun ini segera mendapat persetujuan dari dewan terhormat sehingga dapat disahkan menjadi Qanun Perubahan APBK Aceh Selatan Tahun 2021 secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir pada pembukaan paripurna ini, pejabat Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, Plt. Sekdakab, asisten Setdakab, para Kepala SKPK dan para Kabag dilingkungan Setdakab Aceh Selatan.