TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia yang dipusatkan di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, oleh Presiden Joko Widodo, mendapat dukungan dari berbagai elemen, Selasa (27/6/2023).
Dukungan itu, juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Amiruddin, yang juga turut hadir pada kesempatan itu bersama Bupati Aceh Selatan Tgk Amran, Kapolres, AKBP Nova Suryandaru SIK, Dandim 0107/Asel, Letkol Arh. Helmy Ariansyah, SE, Kajari Heru Anggoro, SH, MH beserta unsur Forkopimda Aceh Selatan lainnya.
Amiruddin menyampaikan kegiatan penyambutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang turut di dampingi Menkopolhukam, serta sejumlah menteri.
“Acara penyambutan Presiden dan rombongan dilakukan Pemerintah Aceh yang di hadiri, Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan unsur Forkopimda Aceh, serta para pejabat dan unsur Forkopimda berbagai Kabupaten/Kota se-Aceh,” sebut Amiruddin.
Terkait tragedi pelanggaran HAM di Aceh Selatan, Amiruddin juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah Pusat yang telah melahirkan regulasi tentang Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di Indonesia.
“Dengan memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM secara adil dan bijaksana yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Upaya ini akan menjadi komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan, agar hal serupa tidak akan pernah terulang di masa mendatang,” ujarnya.
Regulasi tersebut, sambungnya, juga didukung dengan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, dan perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas lainnya.
“Dengan demikian diharapkan dukungan semua pihak agar regulasi ini dapat di implementasikan agar korban dan keluarga korban konflik di Aceh dapat menatap masa depan yang lebih baik,” katanya.
Amiruddin juga menyatakan bahwa regulasi penyelesaian tragedi kemanusian yang terjadi di Aceh secara non Yudisial menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain untuk menyelesaikan pelanggaran HAM secara konfrehensif di Indonesia terutama Aceh pada umumnya dan Aceh Selatan khususnya.
“Kepada korban dan keluarga korban tragedi kemanusian pelanggaran HAM berat tersebut, untuk senantiasa sabar dan tabah dalam menghadapi musibah ini. Semoga tragedi masa lalu jangan menjadi penghalang. Tetap semangat dan optimis dalam meraih masa depan yang lebih cemerlang pasca konflik Aceh,” demikian harapan Amiruddin.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah akan terus berupaya memenuhi hak korban dan berkomitmen dengan niat tulus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk di Aceh.