Baru 5 Ahli Waris Sudah Lengkapi berkas Santunan Kematian Covid-19 di Aceh Selatan

Kadis Sosial Kabupaten Aceh Selatan, Zubir Efendi.

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Zubir Efendi mengatakan, hingga memasuki akhir bulan September 2020, dari 15 orang warga Aceh Selatan meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19, baru 5 orang ahli waris yang sudah melengkapi berkas santunan kematian dan telah diserahkan ke Dinas Sosial setempat. Sedangkan 10 orang lagi hingga saat ini belum ada kabar.

Karena itu, Dinas Sosial Aceh Selatan meminta kepada ahli waris segera melengkapi berkas sesuai syarat yang telah ditetapkan agar segera di usulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Jakarta, sehingga santunan kematian sebesar Rp. 15 juta/jiwa itu dapat dinikmati segera oleh ahli waris sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

“Mengingat tahun anggaran 2020 hampir berakhir, maka kita kembali meminta kepada masing-masing ahli waris agar segera melengkapi berkas santunan kematian sehingga berkasnya dapat segera kita kirimkan ke Kemensos RI di Jakarta,” kata Zubir Efendi kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, permintaan pihaknya yang sudah berulang-ulang menyarankan kepada ahli waris agar segera melengkapi berkas santunan kematian untuk selanjutnya dapat segera diserahkan ke Dinsos Aceh Selatan bukan tanpa sebab. Soalnya, meskipun berkas tersebut nantinya telah diserahkan ke Dinsos Aceh Selatan tetap saja masih ada proses administrasi yang harus dilalui lagi.

Ia mencontohkan seperti berkas yang sudah dimasukkan oleh 5 orang ahli waris, saat ini pihaknya masih menunggu turunnya surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Aceh baru berkas tersebut bisa dikirim ke Kemensos RI di Jakarta.

“Artinya bahwa, jika berkas tersebut baru dimasukkan oleh ahli waris pada akhir tahun nanti kita khawatirkan tidak akan terkejar lagi pengurusan administrasinya. Apalagi tahun anggaran 2020 hampir tutup buku,” tegasnya.

Penyaluran santunan kematian sebesar Rp. 15 juta/pasien yang meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19 ini merupakan program Kementerian Sosial RI, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 427/3.2/135.01.02/06/2020 tanggal 18 Juli 2020.

Menindaklanjuti program ini, Zubir Efendi mengaku jauh-jauh hari telah memberitahukannya kepada masing-masing camat dalam Kabupaten Aceh Selatan melalui surat Nomor : 466.1/309/2020 tanggal 29 Agustus 2020 agar dapat diinformasikan segera kepada seluruh keuchik diwilayah kerja masing-masing.

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tersebut adalah foto copy KK, KTP ahli waris dan korban. Surat keterangan meninggal dunia dari keuchik, surat hasil pemeriksaan dari Dinkes/rekam medis yang menyatakan positif Covid-19.   

Kemudian, surat keterangan domisili bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut berdasarkan administrasi kependudukan (Adminduk), foto korban meninggal dunia dan foto copy buku tabungan serta rekening ahli waris.

“Jika berkas administrasinya dinyatakan sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan, segera kita usulkan atau kita kirim ke Kementerian Sosial RI di Jakarta. Nanti uang santunan kematian sebesar Rp. 15 juta tersebut langsung dikirim ke rekening ahli waris masing-masing,” pungkas Zubir Efendi. [] NB

Pos terkait