TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) telah memfinalkan satu nama sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 mendampingi Gubernur Nova Iriansyah. Dari 5 nama yang diusulkan dan digodok, akhirnya DPP PNA melalui majelis tinggi partai menetapkan Sayuti S.H.,M.H. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.
“DPP PNA secara resmi telah menetapkan Sayuti, S.H.,M.H. sebagai usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA. Berikutnya, DPP PNA akan mengkomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah lainnya mengenai keputusan PNA ini,” kata Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady dalam siaran pers kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Jum`at (5/3/2021).
Menurutnya, partai PNA merupakan salah satu partai politik pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017 lalu. Sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 54 ayat (3), maka Partai Nanggroe Aceh dapat mengusulkan calon Wakil Gubernur Aceh melalui Gubernur Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh).
Maka, berdasarkan Pasal 16 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi PNA memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh DPP PNA. Terkait hal ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh telah dua kali mengusulkan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA ke Majelis Tinggi PNA.
Usulan pertama tertuang dalam surat DPP PNA Nomor: 525/DPP-PNA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, dengan mengusulkan 3 Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu H. Muharuddin Harun, S.Sos.I., M.M., Muhammad Nazar dan Muhammad MTA.
Namun, lanjut Miswar Fuady, sampai dengan akhir Januari 2021, Majelis Tinggi PNA belum mencapai kesepakatan dan meminta DPP PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh. Sehingga, target penetapan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh tidak dapat diputuskan pada minggu pertama Bulan Februari 2021.
“Terkait permintaan Majelis Tinggi PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh, DPP PNA sudah mengkomunikasikan dengan beberapa kader yang dianggap memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA. Namun, sampai dengan tanggal 1 Februari 2021, hanya ada 2 (dua) kader PNA yang mendaftarkan diri menjadi Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh. Sehingga DPP PNA melalui surat Nomor: 532/DPP-PNA/II/2021 tanggal 2 Februari 2020, kembali mengusulkan ke Majelis Tinggi PNA dengan 5 (lima) Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu : H. Muharuddin Harun, S.Sos.I., M.M., Muhammad Nazar, Muhammad MTA, Muhammad Zaini dan Sayuti, S.H., M.H,” sebut Miswar Fuady.
Miswar mengatakan, komunikasi antar Majelis Tinggi PNA sampai dengan awal Maret 2021 juga belum mencapai satu kesepakatan bulat untuk menentukan 1 orang Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh. Sehingga, 4 anggota Majelis Tinggi PNA (Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady) maka Majelis Tinggi PNA bersepakat agar DPP PNA menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA, yaitu apabila dalam jangka waktu 30 hari, Majelis Tinggi PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri.
“Maka terkait hal tersebut, penetapan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP PNA Bapak Irwandi Yusuf dengan pertimbangan utama yang disepakati harus merupakan kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas,” ungkap Miswar.
Selanjutnya, tambah Miswar, DPP PNA akan mengkomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah lainnya mengenai keputusan PNA ini. Dan mengirimkan nama Sayuti, S.H.,M.H. sebagai Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA kepada Gubernur Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.