Tgk. Abrar Muda Minta Semua Pihak di Internal PNA Menahan Diri, Persoalan Diselesaikan Melalui Musyawarah

Teungku Abrar Muda (Mantan Panglima GAM Wilayah Lhok Tapaktuan)

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kisruh diinternal Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berujung dualisme kepengurusan hingga saling mengumbar kebrobrokan diruang publik mengundang keprihatinan dari Tgk. Abrar Muda yang merupakan salah seorang tokoh pendiri partai lokal tersebut.

Mantan Panglima GAM wilayah Lhok Tapaktuan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pengawas PNA ini meminta kepada semua pihak di internal PNA untuk menahan diri. Seluruh persoalan diminta diselesaikan melalui jalur musyawarah bagian dari langkah rekonsiliasi dan penyelamatan partai.

Bacaan Lainnya

“Semua pihak di DPP PNA harus menahan diri. Jangan lagi mengumbar pernyataan-pernyataan di ruang publik yang bisa melukai dan semakin mempertajam konflik serta perpecahan,” kata Tgk. Abrar Muda dalam siaran pers kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Kamis (18/3/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Tgk. Muda ini, tontonan yang berlangsung selama ini sangat merugikan partai dan segenap kader PNA.

“Saya minta semua ini harus segera di akhiri, karena selain menciderai konstitusi dan kader partai juga melukai hati jutaan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada PNA sebagai partai berbasis perjuangan,” tegas Tgk. Abrar Muda.

Sebagai solusi jalan tengahnya, Tgk. Abrar Muda meminta kepada semua pihak agar dalam mengambil kebijakan atau keputusan partai harus berdasarkan musyawarah dan mufakat yang telah diamanahkan oleh forum tertinggi partai (Kongres) sebagaimana tertuang dalam AD/ART partai, dimana implementasinya dijalankan melalui mekanisme rapat-rapat.

Hal ini, ujarnya, sesuai dengan tagline partai, “modern dan demokratis” maka semua kader termasuk pimpinan partai harus menjunjung tinggi norma dan etika dalam menjalankan roda kepemimpinan partai di semua level.

Konflik internal (KLB) merupakan fakta yang tidak dapat di kesampingkan di internal PNA saat ini. Karena itu, kata Tgk. Abrar Muda, jika Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf berkeinginan untuk melakukan upaya-upaya rekonsiliasi terhadap partai, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menggelar rapat ditingkat DPP, baik Harian maupun Pleno DPP dengan agenda menyusun langkah-langkah rekonsiliasi dan dituangkan dalam Nota Rekonsiliasi PNA berdasarkan SK Depkumham 2017.

Karena Irwandi Yusuf masih sedang menjalani hukuman di Lapas Suka Miskin, Bandung, sehingga mengalami kendala untuk hadir langsung dalam rapat.

Maka rapat bisa di gelar dan dikendalikan oleh Miswar Fuadi selaku Sekjend dengan menghadirkan seluruh pengurus DPP. Tidak tertutup kemungkinan Irwandi bisa diminta menyampaikan pandangannya terkait upaya-upaya rekonsiliasi dengan mekanisme yang bisa dipersiapkan oleh DPP, baik tertulis maupun daring.

“Forum rapat juga harus mengagendakan penyelesaian pertanggungjawaban keuangan partai yang saat ini terlanjur di konsumsi publik dan sangat memalukan partai. Dan apabila ditemukan tindak pidana maka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum,” katanya.

Sebenarnya, sambung Tgk. Abrar Muda, secara konstitusional PNA, kedaulatan partai telah dimandatkan kepada hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang secara aklamasi terpilihnya Samsul Bahri (Tiyong) sebagai Ketua Umum. Dimana hasil KLB ini telah didaftarkan ke Depkumham Aceh.

“Saat ini, PNA sebenarnya sedang menunggu pengesahan hasil KLB oleh Depkumham. Sehingga secara defacto PNA saat ini berada di tangan hasil KLB dibawah kendali Samsul Bahri (Tiyong). Namun karena badan hukum masih pada SK lama maka kita hargai tahapan-tahapannya, termasuk dinamika internal saat ini,” kata Tgk. Abrar Muda.

Yang harus dipahami oleh semua pihak, lanjut Tgk. Abrar Muda, rekonsiliasi apapun yang akan dilakukan oleh Irwandi Yusuf tidak akan dapat membatalkan hasil KLB PNA, kecuali di batalkan oleh pengadilan.

“Meskipun demikian, apabila nantinya SK Depkumham tentang pengesahan KLB PNA dikeluarkan, maka saya juga akan meminta kepada Samsul Bahri agar segera menggelar musyawarah DPP untuk melakukan rekonsiliasi demi penyelamatan partai,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Tgk. Abrar Muda juga menyinggung terkait Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi terhadap 5 anggota dewan PNA yang duduk di DPRA.

Menurut Tgk. Abrar Muda, surat peringatan yang dilayangkan kepada dewan PNA tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat dewan tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap aturan partai. Apalagi teguran tersebut diberikan tidak berdasarkan musyawarah DPP sebagai sebuah kebijakan partai.

“Memang benar anggota dewan, baik DPRK maupun DPRA merupakan perpanjangan tangan partai di parlemen, tapi tidak elok juga jika langsung diancam akan dijatuhi sanksi PAW, tanpa dasar dan alasan yang jelas,” sesalnya seraya menegaskan segala bentuk kebijakan partai yang tidak berlandaskan AD/ART partai maka batal demi hukum.

Atas dasar itulah, demi untuk menyelamatkan partai maka Tgk. Abrar Muda meminta kepada semua pihak di internal PNA harus menghindari bahkan harus berhenti mengumbar pernyataan-pernyataan yang menyerang kader secara personal. Karena tindakan tak terpuji itu dapat menjatuhkan harkat dan martabat seseorang demi nama baik kader dan partai di mata rakyat.

Pos terkait