Dicoret oleh KIP Aceh Selatan, 4 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan secara resmi telah mencoret 4 partai politik (Parpol) dari kepesertaan Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 563 tentang pembatalan parpol peserta Pemilu anggota DPRD Aceh Selatan 2024.

“Empat parpol yang dibatalkan itu adalah Partai Garuda, PSI, Partai Sira dan Partai Gabthat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Yusrizal kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Selasa (30/1/2024).

Bacaan Lainnya

Yusrizal menjelaskan, tiga parpol yaitu Garuda, PSI dan Sira dibatalkan atau dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Selatan karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan calon anggota DPRK.

Sedangkan satu parpol lagi yaitu Partai Gabthat karena tidak mampu menyerahkan susunan kepengurusan, tidak menyerahkan LADK dan tidak menyerahkan calon anggota DPRK.

“Seharusnya 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye sudah diserahkan. Tapi hingga jadwal berakhir 4 parpol tersebut tidak sanggup melengkapi seluruh persyaratan. Sehingga di batalkan kepesertaannya sehingga dipastikan tidak bisa ikut Pemilu 2024,” ujarnya.

Menurut Yusrizal, pembatalan ke 4 partai politik tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023.

“Ini bagian dari sanksi yang harus diterima oleh ke 4 Parpol tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KIP Aceh Selatan menerima 24 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Pencoretan 4 partai itu, maka tersisa 20 partai politik lagi yang bersaing memperebutkan 30 kursi dewan pada pesta demokrasi 14 Februari 2024 di Kabupaten Aceh Selatan.

Pos terkait