TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) sepakat menjalin kerjasama pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Jalinan kerjasama ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, SH di Aula Kantor Kejari, Tapaktuan, Rabu (16/3/2022).
Acara ini turut dihadiri anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal ST, Sudarman Syarif ST, Kafrawi SE dan Sekretaris KIP Elwin SE bersama para Kasubbag di jajaran Sekretariat KIP Aceh Selatan. Selain itu, juga dihadiri Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky SH, bersama Kasubbagbin M. Ardiansyah SH, Kasi Datun Delly Kurnia P. SH, Kasi Pidsus Minang Zazali, S.H, Kasi Pidum Rista Zulibar PA, SH, Kasie Intel M. Alfryandi SH, beserta jajaran staf Kejaksaan Negeri Aceh Selatan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta jajarannya yang telah berkenan menjalin kerjasama dengan pihaknya.
“Dalam menghadapi tahapan Pemilu serentak tahun 2024, KIP Aceh Selatan terus berbenah dan mematangkan persiapan serta terus membangun sinergitas dan koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,” kata Saiful.
Penandatanganan kerjasama ini, terang Saiful, sebagai bentuk tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya potensi-potensi gugatan. Dimana dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada lembaganya sering dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum, seperti adanya gugatan melalui PTUN dan bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan baik dari parpol peserta pemilu maupun dari Calon Anggota DPRA, DPRK serta Pasangan Calon Kepala Daerah.
“Maka dengan adanya kerjasama ini KIP Aceh Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat meminta pendampingan hukum, pendapat hukum (Legal opinion) serta legal assisten dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024,” tegas Saiful Bismi SE.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait perhelatan akbar pesta demokrasi yakni Pemilu serentak tahun 2024, nantinya disadari atau tidak dalam suatu kompetisi pasti ada yang menang dan yang kalah.
“Undang-undang memberikan ruang bagi mereka yang tidak puas atas hasil pemilihan tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN maupun ke Mahkamah Konstitusi, dimana Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama KIP Aceh Selatan,” terang Heru.
Dengan telah dilakukannya penandatanganan MoU itu, Heru Anggoro berharap agar terus terciptanya sinergitas antara Kejari dan KIP Aceh Selatan kedepannya. Sehingga Kejari dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang damai dan berkualitas di Kabupaten Aceh Selatan.