TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Aceh Selatan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menunda pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di sekolah mulai jenjang pendidikan SMP, SD, TK dan PAUD yang telah mulai dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 berdasarkan surat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 411/636/2020.
Permintaan ini secara resmi disampaikan kepada Bupati Aceh Selatan oleh organisasi profesi dokter daerah itu melalui suratnya Nomor : 141/IDI/CAB-ASEL/VIII/2020 tertanggal 31 Agustus 2020, yang tembusannya turut disampaikan kepada pengurus IDI wilayah Aceh dan Tim Gugus Tugas PP Covid-19 Aceh Selatan.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua IDI Aceh Selatan, dr. Syah Mahdi Sp.PD ini, disebutkan bahwa organisasi profesi dokter atau IDI Aceh Selatan memandang kegiatan PBM tatap muka di sekolah dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan belum layak dilaksanakan.
“Ada 4 alasan dan pertimbangan kami bahwa PBM tatap muka belum layak dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan,” kata dr. Syah Mahdi Sp.PD dalam suratnya.
Pertama, karena saat ini Kabupaten Aceh Selatan masih berstatus zona merah, dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 84 orang dan kasus kematian terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 8 orang sesuai update data Covid-19 terbaru yang di realise pihak Dinas Kesehatan setempat.
Sehingga Aceh Selatan telah masuk sebagai kabupaten dengan kasus terkonfirmasi positif terbanyak ke-3 di Provinsi Aceh.
“Sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri, proses pembelajaran tatap muka hanya boleh dilaksanakan di suatu daerah yang berstatus zona hijau,” tegas dr. Syah Mahdi.
Kedua, Kabupaten Aceh Selatan saat ini telah terbukti sebagai daerah transmisi local Covid-19, hal ini dibuktikan dengan kontak tracking pasien Covid-19. Artinya bahwa, saat ini telah terjadi penularan antar sesama masyarakat Aceh Selatan yang bisa jadi telah tertular ke murid atau guru dengan tanpa gejala (OTG). Sehingga hal ini sangat berpotensi atau berpeluang akan menularkan kepada murid/guru lainnya di sekolah.
Ketiga, tingginya resiko penularan Covid-19 di area sekolah terbukti dibeberapa daerah di Indonesia baik antar murid, murid dengan guru ataupun antar guru sendiri.
Kemudian terakhir ke empat, sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menganjurkan anak untuk tidak tatap muka di sekolah sesuai kriteria epidemiologi WHO (selain zona hijau).
“Berdasarkan alasan tersebut, maka kami IDI cabang Aceh Selatan merekomendasikan kepada Bapak Bupati Aceh Selatan untuk menunda pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (PBM) tatap muka hingga kondisi penularan Covid-19 mereda ditandai dengan berubahnya status Aceh Selatan dari zona merah menjadi zona hijau,” kata Ketua IDI Aceh Selatan dalam suratnya tersebut.




