TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dengan menerapkan protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, proses belajar mengajar tatap muka di sejumlah sekolah jenjang SMA dan SMP sederajat di Aceh Selatan sejauh ini berjalan sukses dan lancar tanpa ada kendala.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdiansyah S.Pd mengatakan untuk memastikan proses belajar mengajar tatap muka dimasing-masing satuan pendidikan patuh dan disiplin menerapkan protocol kesehatan Covid-19, pihaknya menurunkan tim pemantau dengan melibatkan seluruh bidang di Lingkungan Disdikbud Aceh Selatan, baik bidang SD hingga bidang SMP.
“Untuk memaksimalkan proses pemantauan kita juga melibatkan para tenaga pengawas sekolah dibawah jajaran Disdikbud Aceh Selatan baik jenjang SD maupun SMP disesuaikan dengan sekolah binaannya masing-masing,” kata Erdiansyah kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (14/8/2020).
Erdiansyah menegaskan, bagi sekolah yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan saat berlangsungnya proses belajar mengajar tatap muka maka akan ditegur baik secara lisan maupun tertulis. Namun jika tetap tak di indahkan maka akan diberi sanksi berupa dinon-aktifkan kembali sekolah tersebut dari proses belajar mengajar tatap muka dan akan di alihkan kembali proses belajar mengajarnya ke system online belajar dari rumah.
Tapi berdasarkan hasil pantauan dan monitoring pihaknya, hingga hari ke-4 sejak proses belajar mengajar tatap muka dimulai 10 Agustus 2020 lalu, sejauh ini belum ditemukan kendala dan hambatan yang berarti. Hanya saja, saat aturan protocol kesehatan Covid-19 diberlakukan dimasing-masing satuan pendidikan para peserta didik belum terbiasa mengikuti aturan tersebut sehingga terasa janggal.
βIni karena baru β baru resmi diterapkan, kami yakin jika sudah rutin menerapkan aturan protocol kesehatan tersebut para peserta didik akan terbiasa sehingga tidak terasa janggal lagi,β tegasnya.
Erdiansyah menyatakan, keberhasilan penerapan protocol kesehatan menjadi kebiasaan baru bagi para peserta didik juga tidak terlepas dari peran aktif pihak dewan guru dan kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan. Pihak sekolah harus memastikan para peserta didik saat mengikuti proses belajar mengajar tatap muka, tetap mematui protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan yang bersih, menghindari berkumpul dalam jumlah ramai serta senantiasa selalu menjaga jarak.
Penerapan proses belajar mengajar tatap muka ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor: 440/13 tanggal 5 Agustus 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Jadwal tahapan pelaksanan kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali di sekolah tingkat SMP dan SMA/sederajat dimulai pada tanggal 10/8/2020 dan tingkat SD/sederajat (kelas IV, V dan VI) dimulai pada tanggal 18/8/2020. Sementara tingkat SD/sederajat (kelas I, II dan III) dimulai pada bulan September 2020, sedangkan pembelajaran pada tingkat PAUD dan TK dimulai pada bulan November 2020 mendatang.
“Untuk tingkat SMA dan SMP sederajat belajar tatap muka sudah berlangsung, kemudian untuk selanjutnya pada minggu depan kembali akan kita laksanakan ditingkat SD/sederajat. Kenapa kegiatan pembelajaran tatap muka ini tidak serentak dilaksanakan?, Kita membuat jaraknya, untuk memudahkan langkah monitoring dan evaluasi (Monev), untuk mengetahui apakah pihak sekolah benar-benar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 atau tidak,β pungkasnya. [] NB





