TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan instruksi terbaru soal vaksinasi vaksin Covid-19 di wilayahnya.
Dalam instruksinya, tenaga kesehatan kontrak yang tak bersedia divaksin akan diberhentikan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.
“Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh yang kerja pada Rumah Sakit, Klinik, Balai, dan Kantor yang mengurusi bidang kesehatan,” demikian bunyi poin kedua dari Instruksi Gubernur Aceh dalam rilis yang diterima kompas.com, Minggu (07/02/2021).
Nakes PNS maupun honorer tak mau divaksin akan disanksi
Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Instruksi Gubernur diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19.
Kemudian, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangan surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.
Atasan nakes yang tidak mau divaksinasi juga kena sanksi
Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan
langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu. Ingub itu sendiri
didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi
Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19. (kompas.com)