Aparat Gabungan Tangkap 1 orang Warga Meukek, Diduga Terkait Kepemilikan Narkotika

TheTapaktuanPost | Meukek. Salah seorang warga Gampong Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, inisial DA Bin Alm. IL (45) ditangkap oleh aparat gabungan dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan bersama jajaran Polsek Meukek.

Penangkapan laki-laki paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai petani kebun serta berprilaku tampak sering diam dan kalem ini, berlangsung di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Rabu (21/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB sore.

Bacaan Lainnya

“Tersangka di tangkap oleh aparat gabungan persis di saat sedang berjalan kaki baru turun dari gunung di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, MH yang dimintai konfirmasi oleh TheTapaktuanPost melalui Kapolsek Meukek, Ipda Syofyan di Meukek, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, tindakan tegas dan terukur aparat dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka merupakan dalam rangka menindaklanjuti hasil koordinasi dari jajaran Polsek Meukek, pasca menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah dimaksud sering terjadi dan berlangsung tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian beberapa anggota Satres Narkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara massif dan senyap. Informasi dihimpun TheTapaktuanPost, langkah penyelidikan oleh aparat gabungan ini telah berlangsung lama yaitu sejak beberapa bulan lalu.

Dari hasil penyelidikan itu, aparat gabungan dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dan Polsek Meukek akhirnya berhasil menangkap 1 orang tersangka di pinggir jalan Gampong Jambo Papeun, Meukek. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2 bungkus narkotika jenis ganja dengan total berat 2.700 gram (mayoritasnya terdiri dari daun bunga) yang sedang dibawa dalam tas tersangka.

“Sejauh ini, kita belum dapat memastikan apakah tersangka ini sebagai penanam, pengedar atau pemakai. Yang pasti tersangka bersama barang bukti telah di amankan dan telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk memudahkan langkah pengungkapan kasus lebih lanjut,” ungkap Ipda Syofyan.

Informasi dihimpun TheTapaktuanPost, pasca dilakukan penangkapan pada Rabu sore, pada malamnya langsung dilakukan tindakan penggeledahan rumah tersangka di Gampong Ie Buboh, Meukek. Kemudian pada Kamis (22/4/2021) dilanjutkan dengan pengecekan lokasi tanaman ganja di wilayah gunung Gampong Jambo Papeun.

Namun saat ditanya apakah ada tambahan barang bukti (BB) dan tersangka baru hasil dari pengembangan kasus yang sedang di lakukan oleh polisi?, Kapolsek Meukek Ipda Syofyan mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi perkembangan perkara. Karena pasca dilakukan proses penangkapan pada Rabu sore, tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Selatan.

“Penanganan perkara ini telah menjadi kewenangan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan,” pungkasnya.           

Pos terkait