Aceh Peringkat 6 dari 34 Provinsi Terparah Peredaran Narkoba

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dari 34 Provinsi di Indonesia, Provinsi Aceh menduduki peringkat 6 sebagai daerah paling parah tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dari 5 juta jiwa lebih penduduknya, sekitar 85 ribu jiwa diantaranya telah terpapar penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kondisi miris ini di ungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Drs Heru Pronoto M.Si dalam sambutannya pada acara seminar diseminasi informasi stop narkoba dengan tema #Hidup100persen, sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba yang di gelar BNNK Aceh Selatan di Gedung Pertemuan Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa (17/11/2020).

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan sebuah kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan, makanya butuh peranserta semua pihak untuk terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah kita tercinta ini. Demi untuk menyelamatkan generasi muda penerus estafet kepemimpinan bangsa ke depannya,” kata Brigjen Pol. Drs Heru Pronoto M.Si.

Yang ironisnya lagi, sambung Heru Pranoto, dari data yang berhasil di kumpulkan tercatat bahwa rata-rata para pelaku penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh berusia remaja (masih produktif) yakni berusia antara umur 15-30 tahun.

“Tentu ini sangat erat kaitannya dengan masa depan bangsa khususnya para generasi muda kita ke depannya. Kita tidak boleh membiarkan generasi muda hancur akibat pengaruh narkoba. Makanya, kabupaten/kota di Aceh memiliki peran utama mencegah kondisi ini tidak terus meluas dan bertambah parah,” tegasnya.

Ia mengapresiasi dukungan maksimal yang telah diberikan Pemkab Aceh Selatan selama ini dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Diharapkan, dukungan serupa terus berlanjut ke depannya bahkan lebih di tingkatkan.

Dihadapan Kepala BNNP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mendukung penuh seluruh upaya pihak terkait melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah itu.

Untuk itu, Tgk. Amran menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak segan – segan segera melaporkan jika mengetahui dan terbukti ada transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.

“Tanpa terkecuali, jika ada oknum aparat keamanan seperti TNI/Polri yang terbukti terlibat juga jangan segan-segan untuk dilaporkan kepada atasan atau pimpinan satuannya. Tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantasan narkoba,” tegas Tgk. Amran.

Menurutnya, untuk menyukseskan program pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba membutuhkan partisipasi semua pihak terutama sekali peranserta masyarakat di Gampong-gampong.

“Peran jurnalis yang setiap hari menyajikan pemberitaan juga sangat di harapkan. Terutama dalam memberikan edukasi yang mendidik kepada masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat untuk pro-aktif memberantas narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing akan meningkat. Sebab jika para pengedar dan pemakai leluasa melancarkan aksinya maka kondisi itu sangat merugikan masyarakat luas,” ujar Tgk. Amran. [] NB

Pos terkait