TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi peduli kluet raya (APKR) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Kamis (12/1/2023).
Kedatangan puluhan pengunjuk rasa dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian itu, disambut langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE bersama dua komisioner lainnya.
Dalam aksinya, aliansi peduli kluet raya mendesak KIP Aceh Selatan segera membatalkan usulan rancangan penataan daerah pemilihan yang akan membelah dapil Kluet Raya.
Aliansi juga meminta KPU Pusat mengkaji ulang kembali terkait penataan dapil kluet raya dan mendesak Komisi 1 DPRK Aceh Selatan segera memanggil pihak KIP Aceh Selatan.
Pengunjuk rasa menyesalkan sikap KIP Aceh Selatan tidak menyosialisasikan secara maksimal terkait penataan dapil dan saat menggelar uji publik pun dinilai tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Kami juga meminta KIP Aceh Selatan segera meneruskan hasil rekomendasi FGD oleh pemuda peduli daerah bersama masyarakat Kluet Raya,” ujar orator dalam aksinya.
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE, yang menemui langsung pengunjuk rasa menjelaskan bahwa, rancangan penataan dapil yang dilakukan itu sama sekali bukan keinginan dan kehendak pihaknya, melainkan amanah Undang-undang yang kemudian dijabarkan kembali melalui PKPU.
“Tidak benar kami hanya memfokuskan dapil kluet raya sebab yang kami usulkan ada 3 dapil, tapi tidak memenuhi syarat karena tidak cukup ambang batas,” kata Saiful.
Saiful menegaskan, pihaknya tidak ada kewenangan membatalkan atau menetapkan terkait usulan rencana penataan dapil kluet raya tersebut. Sebab langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya hanya dalam konteks mengikuti petunjuk regulasi sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Setelah semua tahapan itu rampung dilaksanakan, rancangan penataan dapil kluet raya tersebut langsung dikirimkan ke KPU Pusat melalui KIP Aceh.
“Posisi saat ini, dokumennya telah berada di KPU Pusat. Yang ada kewenangan membatalkan atau menyetujuinya adalah KPU Pusat. Jadi posisi kami tidak dalam konteks pro dan kontra,” papar Saiful.
“Jadi kami tidak masuk dalam konteks kepentingan politik pihak tertentu. Buktinya, usulan rancangan yang kami ajukan itu bukan hanya satu melainkan dua, apakah dalam Pemilu 2024 Aceh Selatan tetap 5 dapil atau disetujui 6 dapil, terserah KPU Pusat,” tambah Saiful.