TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu serentak 2024 sebanyak 171.218 pemilih.
Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno KIP Aceh Selatan tentang daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di Kantor KIP Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (3/4/2023).
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi menjelaskan, DPS sebanyak 171.218 tersebut tersebar di 18 kecamatan, 260 desa dan 710 TPS di Kabupaten Aceh Selatan. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 84.438 dan sebanyak 86.780 pemilih perempuan.
”Data DPS ini bersifat sementara karena posisinya terus dimutakhirkan untuk menghapus keberadaan pemilih ganda dan pemilih telah meninggal dunia,” kata Saiful.
Karena itu, Saiful mengimbau kepada masyarakat Aceh Selatan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun dirinya atau keluarganya belum terdaftar dalam DPS maka segera melaporkan ke pihak penyelanggara pemilu terdekat.
”Segera melapor atau menyampaikan tanggapan dan masukan kepada PPS dan PPK dan atau KIP Kabupaten Aceh Selatan, agar segera dimasukkan ke dalam daftar pemilih sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” kata Saiful.