Terkait Pembangunan Pabrik Semen, WALHI Aceh Diminta Tak Menakut-nakuti Masyarakat Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Kluet Utara. Pernyataan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran agar tidak mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Kotafajar Semen Indonesia yang berencana akan membangun pabrik semen berkapasitas 6 juta ton/tahun dengan nilai investasi mencapai 750 juta USD atau Rp10,7 triliun, ditentang keras masyarakat setempat.

Masyarakat menghargai attensi yang telah diberikan WALHI Aceh terhadap program mega investasi di Kabupaten Aceh Selatan tersebut, namun LSM lingkungan itu diminta tidak membuat kesimpulan secara sepihak yang seolah-olah dapat memprediksi bakal terjadinya bencana besar sejak dini melampaui takdir ALLAH SWT, hanya gara-gara akan dibangunnya pabrik semen tersebut.

Bacaan Lainnya

Soalnya, isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya itu dikhawatirkan berpotensi dapat mengganggu kenyamanan investor menanamkan investasinya di dalam daerah.

“Kami mewakili masyarakat Aceh Selatan sangat mendukung rencana pembangunan pabrik semen di daerah kami dan dengan tegas menolak pernyataan WALHI Aceh sebagaimana dilansir beberapa media massa,” kata Robi Mahesa, salah seorang warga Aceh Selatan kepada TheTapaktuanPost, Selasa (26/4/2022).

Mantan Waketum Ikatan Mahasiswa Pelajar Kluet Selatan (IMPAKS) ini mengatakan, ditengah kondisi keterpurukan ekonomi dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini, daerah dan masyarakat setempat membutuhkan kehadiran investor menanamkan investasinya membangun pabrik industri yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menciptakan lapangan kerja baru untuk mengurangi angka pengangguran. Juga diyakini akan memberikan Multiplier effect terhadap perekonomian masyarakat setempat karena dapat menggerakkan dan menghidupkan geliat ekonomi ditengah lesunya kondisi pasar saat ini.

“Atas dasar itulah, kami menentang keras pernyataan WALHI Aceh yang menyebutkan sejauh ini belum ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan adanya rencana pembangunan pabrik semen di Aceh Selatan. Sebab faktanya dilapangan justru sebaliknya, pemerintah perlu menumbuhkan iklim investasi dalam daerah demi memajukan pembangunan daerah melalui peningkatkan PAD demikian juga masyarakat butuh lapangan kerja baru,” tegasnya.

Pihaknya, sambung Robi, menghargai sikap atau pandangan kritis yang disampaikan WALHI Aceh terkait potensi-potensi dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan atas rencana pembangunan pabrik semen di daerah itu. Namun, kata dia, seluruh kekhawatiran yang disampaikan itu merupakan bagian dari berbagai persoalan yang sedang dirumuskan dan di petakan oleh pihak perusahaan bersama Pemkab Aceh Selatan melalui konsultan atau tim penyusun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang saat ini sedang bekerja dilapangan.

Tindaklanjut dari itu, ujarnya, pihak PT. Kotafajar Semen Indonesia bersama Pemkab Aceh Selatan telah menggelar kegiatan konsultasi public terkait penyusunan dokumen AMDAL pembangunan pabrik semen yang berlangsung di Aula Hotel Dian Rana, Tapaktuan, Kamis (14/4/2022) lalu dengan mengundung berbagai pihak terkait termasuk beberapa LSM lingkungan yang ada di Aceh Selatan.

Saat itu, tim penyusun AMDAL yang difasilitasi oleh pihak perusahaan dan Pemkab Aceh Selatan telah mempersilahkan seluruh pihak memberikan masukan saran pendapat yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dan kajian dalam penyusunan dokumen AMDAL, dimana dokumen itu nantinya akan menjadi rujukan dan panduan pihak perusahaan dalam mengoperasikan pabrik semen tersebut.

“Namun yang kami sayangkan dalam pernyataannya itu WALHI Aceh seperti asal bicara tidak mengikuti prosesnya dari awal. Contoh konkritnya seperti pernyataan pencemaran udara dan kebisingan serta krisis air, padahal dalam paparan saat berlangsungnya konsultasi public penyusunan dokumen AMDAL telah disebutkan bahwa untuk mengatasi persoalan itu pihak perusahaan akan membangun cerobong asap yang dilengkapi filter udara dan mesin yang kedap suara serta pengambilan air dari sumber air permukaan tanah,” ucapnya, seraya kembali mengapresiasi pernyataan WALHI Aceh yang meminta kepada PT. Kotafajar Semen Indonesia memberikan lisensi atau jaminan kepada masyarakat terkait penerimaan tenaga kerja mengutamakan tenaga kerja local, pemenuhan air bersih kepada masyarakat sekitar serta pengganti lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat yang terkena imbas dari pembangunan pabrik semen.

Pos terkait