TheTapaktuanPost | Jakarta. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menentang langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan membangun pabrik semen baru di wilayahnya, kerja sama dengan investor asal China, PT Kobexindo Cement.
Kedua pihak telah meneken nota kesepahaman (MoU) pembangunan pabrik semen tersebut.
PT Kobexindo Cement sebagai mitra investor siap menginvestasikan Rp 10 triliun untuk membangun pabrik semen baru tersebut dengan kapasitas produksi 6 juta ton per tahun.
Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kementerian Perindustrian Putu Nadi Astuti, mengatakan sebelum membuat kesepakatan investasi, Pemkab Aceh Selatan dan Kobexindo Cement seharusnya berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Perindustrian.
Putu mengatakan, Kemenperin merupakan pembina industri semen nasional dan pihak yang mengetahui kondisi industri semen saat ini.
“Pembangunan industri semen di Aceh bertentangan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen (kecuali provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara),” ujarnya.
“Jika pembangunan industri semen baru terjadi di Aceh tentu akan berdampak pada produsen semen existing khususnya wilayah Sumatera seperti menurunnya utilisasi produksi,” kata Putu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Putu menilai, meskipun kesepakatan investasi semen di Aceh Selatan tersebut masih berwujud MoU, kerja sama tersebut tidak bisa diteruskan karena izin yang dikantongi perusahaan tidak lengkap.
“Walaupun bersifat MOU, PT Kobexindo Cement tidak dapat memproses lebih lanjut perizinan berusaha, termasuk Izin lingkungan, karena sistem OSS (Online Single Submission) terkunci dikarenakan kebijakan moratorium investasi industri semen,” kata dia.